Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN WALIKOTA
Pemrakarsa
Nomor6
Tahun2012
TentangPERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN ATAU ANGGOTA DPRD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
Tempat PenetapanPALEMBANG
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan
Pejabat Pengundangan
Dokumen Peraturan

Hubungan Antar Peraturan