Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
Nomor5
Tahun2016
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUSI PALEMBANG
Tempat PenetapanPALEMBANG
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan
Pejabat Pengundangan
Dokumen Peraturan

Hubungan Antar Peraturan